- NPWP
NPWP adalah nomor pajak yang diberikan kepada mereka wajib
pajak sebagai identitas untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan
kewajibannya dalam membayar pajak. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini dapat
kita dapatkan setelah kita melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4). Dengan
menganut sistem self assessment semua wajib pajak wajib mendaftarkan
dirinya sendiri baik secara langsung kepada KPP atau KP4 setempat ataupun
melakukan register secara online dengan e-registration.
Adapun fungsi NPWP itu sendiri adalah
sebagai berikut:
- Sebagai identitas dari si wajib pajak
- Sebagai alat dalam administrasi perpajakan
- Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak
- Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi
Selain fungsi di atas NPWP juga memberikan manfaat
kepada wajib pajak yang memilikinya seperti kemudahan dalam membuat pasport,
pengajuan kredit bank, pembayaran pajak final (PPh, PPN, dll dan beberapa
urusan administrasi lainnya. Manfaat lain yang diperoleh adalah pelayanan dalam
bidang perpajakan itu sendiri seperti pengembalian pajak, pengurangan pajak,
dan yang paling vital adalah penyetoran dan pelaporan pajak.
Lalu siapa yang wajib untuk memiliki NPWP ini? Berikut
ini ketentuan wajib pajak pribadi yang saya kutip dari pajak.go.id.
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan tidak bebas namun memiliki penghasilan di atas PTKP
- SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk
dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili
perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
A. SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :
- SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
B. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah
Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha
perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
- Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Fungsi SIUP
Siup dapat di artikan dalam 4 hal yakni :
- Untuk pengajuan pinjaman melalui CSR BUMN
- Pengajuan pinjaman bank lebih dari 50 Jt
- Bantuan modal/ alat dari Negara
- Silahkan ditambah (CMIIW)
·
Akta
Notaris
Akta ini
memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat
dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya
adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan
perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut
Surat yang
digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat
bukan akta
Akta juga
dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat
dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan
dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat. Di dalam
KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan
antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan
akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau
dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera,
Hakim, Juru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak
dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak
yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris,
surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat
perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat
perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama
dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang
sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang
mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris
merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis
dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap
sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat
membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan
tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai,
maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang
yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan
hak darinya.
Dalam
Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk
surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai
alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan
maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengantidak
adanya materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan
cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan
hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada
tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jikalau
surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian
di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos
terdekat.
- SPT PAJAK
SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan
pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Fungsi SPT
- Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan
· Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak
yang sebenarnya terutang.
· Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri
dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak
atau Bagian Tahun Pajak.
· Untuk
melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau
pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang
ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Fungsi SPT bagi Pengusaha Kena Pajak
·
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya
terutang.
· Untuk
melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
· Untuk
melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
· Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.
- Fungsi SPT bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
- TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Daftar Perusahaan
adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dan atau Peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
Perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas,
fungsi dan wewenangnya.
- Mekanisme Mendapatkan Tender Proyek IT Dengan Cara Mengamati E-Procurement Situs Department
E-Procurement
adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi
informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Fasilitas E-Procurement antara lain usulan pengadaan, pengajuan kebutuhan,
undangan dan permintaan penawaran, penawaran/bidding, pengambilan dokumen
lelang dan pengiriman dokumen lelang, serah terima barang dan jasa, berita
acara dan manajemen vendor.
Internet
telah muncul sebagai media yg efektif dari segi biaya dan dapat diandalkan
untuk melakukan transaksi bisnis online. semakin banyak perusahaan yang
mengadaptasi media ini dalam melakukan pengadaan barang mereka. Keuntungan
utama e-procurement meliputi pengurangan biaya overhead seperti pembelian agen,
juga peningkatan kendali inventoro, dan keseluruhan peningkatan siklus manufaktur.
Sistem e-procurement membantu perusahaan-perusahaan mengkonsolidasikan data
tentang pengadaan bermacam-macam barang baik secara langsung maupun tidak
langsung.
Fitur utama
e-procurement meliputi :
- Katalog elektronik untuk item-item standar/inti.
- kemampuan punch-out ke situs-situs web pemasok untuk produk-produk yang dinamis memunculkan kembali daftar-daftar permintaan untuk item-item yang dibeli secara teratur jaur-jalur persetujuan yang menyatu untuk menjalankan kendali anggaran belanja kemampuan untuk memberi laporan informasi manajemen yang detail
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah
surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan
oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen
yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
- Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
- Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
- Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
- Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
- Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
- Rencana Biaya Bangunan (RBB)
- Denah lokasi